Diduga Dikeroyok Oleh Kordes Agus-Nazar, Korban Resmi Melapor Ke Mapolres Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 18 November 2024

Diduga Dikeroyok Oleh Kordes Agus-Nazar, Korban Resmi Melapor Ke Mapolres Tebo


Basuki, korban dugaan pengeroyokan bersama tim advokasi AsTon/foto: Ist


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Korban dugaan pengeroyokan seorang saksi TPS Tim pasangan AsTon di desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir resmi melaporkan ke Mapolres Tebo di dampingi oleh Tim kuasa hukumnya. 

Diketahui bahwa insiden terjadi di dusun Sungai Jelapang RT21 Desa Muaro Kilis Kec Tengah Ilir, Senin 18 November 2024.

Disampaikan Tim Advokasi AsTon, di duga Pelaku adalah EY dan Ms yang juga merupakan warga desa Muara Kilis dan menurut keterangan korban,  EY di duga adalah Tim Agus-Nazar Paslon Bupati Tebo dan Wakil Bupati Tebo nomor urut 02, Kordes di Muara Kilis.

Tim Advokasi pasangan nomor urut 01 Syaiful, menjelaskan bahwa kronologi kejadian berawal “korban saat lagi mendata warga yang akan memilih di TPS 07 dusun Sungai Jelapang Desa Muara Kilis, di TKP korban bertemu dengan Pak T (Red) lalu terjadilah komunikasi, tidak berapa lama  EY dan Ms terlihat kearah korban sambil mengendarai sepeda motor.

Kemudian korban berhenti berbicara bersama pak T, lalu korban pergi, selang berapa saat pak T memanggil korban, disitu EY menanyakan korban soal bantuan dari ARB untuk Balai Dusun yang ada di dusun Bungin. Setelah menanyakan itu lalu korban di pukul oleh EY pipi kiri dan kanan, sementara Ms menerjang korban dari belakang, merasa nyawanya terancam korban menyelamatkan diri lari ke rumah warga, "terang Syaiful.

Syaiful melanjutkan, akibat kejadian ini korban mengalami mual-mual dan kesulitan bernafas, tenggorokan sakit, pinggang dan punggung juga terasa sakit dan korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan dan telah dilakukan Visum.

" Atas pengeroyokan ini korban tidak terima dan telah melaporkan kejadian ini ke Polres Tebo di dampingi Tim Hukum AsTon. Kami minta Polisi segera menindak kejadian ini sesuai dengan Pasal 170 KUHP dan kami minta pelaku segera ditahan,"tegasnya. (ADP

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda