TEBOJAMBI- Diduga melakukan pelanggaran pemilu dan kode etik, Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) di laporkan ke dewan kehormatan pemilihan umum (DKPP) oleh divisi hukum lembaga adat melayu jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo.
Ketua divisi hukum LAMJ Kab Tebo, M Azri menegaskan, bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait kode etik komisioner Bawaslu ke DKPP.
Dijelaskan Azri, Bawaslu Tebo turut campur terkait putusan lembaga adat melayu jambi (LAMJ) terhadap Agus Rubiyanto (ARB) anak negeri yang di buang. Sementara hasil putusan LAMJ sama sekali tidak terkait dengan politik maupun kandidat manapun ini murni kesalahan anak negeri (ARB)," katanya Selasa 5 Nov 2024.
Azri berujar, Ketua Bawaslu Kab Tebo Paridatul Husni yang ikut dalam rapat Forkopimda di rumah dinas Bupati Tebo, dan menghasilkan keputusan yang isinya dalam berita acara tersebut ada kesalahpahaman antara ARB dan LAM Kab Tebo dan ARB minta maaf.
Kemudian lanjut Azri, LAMJ Kab Tebo menjadwalkan rapat dengan pengurus adat untuk kembali menerima maaf ARB sebagai anak negeri. " Justru keesokan harinya tim advokasi ARB melaporkan kami bertiga dubalang negeri ke Bawaslu terkait black campaign salah satu calon dan pemasangan spanduk putusan LAM Kab Tebo.
" Tanpa klarifikasi, Bawaslu Tebo memutuskan bahwa tidak ditemukan kesalahan terhadap kami terlapor, lalu merekomendasikan ke Pj Bupati Tebo jika kami melanggar Perda tentang pemasangan spanduk ditempat umum," ujar Azri.
" Atas dasar itu kami melapor ke DKPP karena Bawaslu telah melakukan pelanggaran kode etik yang bukan ranahnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kab Tebo Paridatul Husni dihubungi media ini via sambungan telepon membenarkan, pihaknya di laporkan ke DKPP. Namun saat konfirmasi Parida tidak menyebut terkait apa di laporkan ke DKPP," katanya singkat. (ARD)