TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Tim advokasi Paslon No. Urut 1 Aspan-Wartono (AsTon) melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tebo 2024.
Laporkan tersebut terkait dugaan pelanggaran Etik hingga pemalsuan tanda peserta pemilih model C pemberitahuan KWK serta pelanggaran disiplin dan netralitas honorer kepada Bawaslu Tebo, Selasa 26 November 2024,"ujar Syaiful tim Advokasi Paslon 01 AsTon.
Syaiful mengatakan, kami telah membuat 2 laporan ke Bawaslu Tebo, pertama soal Model C pemberitahuan KWK, yang terlihat masif dilakukan, pasalnya anggota PPS sudah berani melakukan tindakan menahan dan memalsukan tandatangan model C pemberitahuan KWK atau sering di sebut masyarakat undangan pemilih, perbuatan ini kuat dugaan ada yang mengakomodir.
Selain itu kami dari Tim Advokasi keberatan atas hasil kajian beberapa laporan di Bawaslu, belum lagi Ketua Bawaslu tidak memberikan jawaban kepada kami selaku pelapor, agak aneh kalau seluruh informasi harus melalui ketua Bawaslu.
" Tak hanya itu, ketua Bawaslu tidak mau menjawab pertanyaan, terkait masalah ini kami akan tindaklanjuti ke DKPP. Tadi memang ada ketua Bawaslu datang menghampiri kami saat membuat laporan.
" Kami berdiskusi alot dengan ketua Bawaslu Tebo terkait laporan yang kami sampaikan, "kata Syaiful. (ARD)