Peserta sosialisasi/foto: Ifnu Sungkowo
LABURASUMUT,DUASATU.NET- Dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) sosialisasi tentang pemekaran desa di aula kantor Camat Kualuh Selatan di hadiri oleh Kadis PMD, beberapa Camat dan Kepala desa serta masyarakat yang memiliki potensi desanya dimekarkan, Jum'at 1 November 2024.
Kadis PMD juga sebagai nara sumber, Muhammad Nur Lubis mengatakan, pemekaran desa adalah tindakan mengadakan desa baru diluar desa yang ada. Dasar dari pemekaran adalah pasal 8 UU no 6 tahun 2014 tentang desa. Pasal 28 dan 32 PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU no 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri no 1 tahun 2017 tentang penataan desa.
Muhammad Nur Lubis melanjutkan, bahwa manfaat pemekaran desa adalah jangkauan pelayanan makin dekat, jarak pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat dan pembangunan lebih merata dengan dana anggaran desa.
" Banyak manfaat yang bisa diperoleh dari pemekaran desa, kata Muhammad Nur Lubis, diantaranya mempercepat pengelolaan potensi daerah, meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan, lebih meningkatkan keamanan dan ketertiban, juga lebih meningkatkan masyarakat untuk lebih mandiri, " tutupnya. (IFNU SUNGKOWO)