menindaklanjuti permohonan yang di sampaikan oleh Mujiono perwakilan waris Agus Rubiyanto (ARB) bin Sutriman dalam hal permohonan pemisahan persoalan keributan dirumah lembaga adat melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo pada saat penyerahan tanda patuh beberapa waktu lalu belum dapat dipenuhi.
Hal tersebut berdasarkan yang dikutip melalui berita acara musyawarah pengurus LAMJ Kab Tebo pada Rabu 20 November 2024.
Keputusan musyawarah disebutkan, bahwa LAMJ Kab Tebo belum bisa menerima permohonan yang di sampaikan oleh Mujiono perwakilan waris Agus Rubiyanto dalam perihal permohonan pemisahan persoalan keributan dirumah LAMJ Kab Tebo saat penyerahan tanda patuh ARB bin Sutriman.
Karenakan pelaku pemancing keributan yang bernama Oktaviandi merupakan Ketua/Direktur Media Center ARB-Nazar yang tidak bisa di pisahkan.
Selanjutnya berita acara musyawarah tersebut juga bahwa dalam membuat keputusan adat, ada dua hal yang harus dipertimbangkan, yaitu, Silang sudah dipatut sengketo sudah selesai, air lah jernih dan ikannyo lah jinak.
" Dikarenakan air belum jernih dan ikan belum jinak, maka LAMJ Kab Tebo belum bisa menentukan sanksi adat, Muko bepampas mati bebangun terhadap ARB bin Sutriman.
Itulah berita acara musyawarah pengurus LAMJ Kab Tebo yang berhasil di himpun oleh awak media. (ARD)