TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dimasa tenang menjelang pencoblosan 27 November, Calon Bupati Tebo nomor urut 02 Agus Rubyanto (ARB) dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, dr Oktaviani dilaporkan oleh Ormas ke badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu), Minggu 24 November 2024.
Laporan ke Bawaslu Kab Tebo terkait adanya surat pernyataan yang dibuat oleh warga Desa Tambun Arang Kec Sumay, Faturahman," ujar Ketua Pekat IB Hafizan Romi Faisal.
Dalam pernyataannya Faturahman mengetahui dengan jelas ada dugaan Mal Administrasi atau tidak sesuai SOP dalam proses penerbitan surat sehat keterangan bebas Narkoba untuk melengkapi berkas pendaftaran ARB sebagai Cabup Tebo yang dilakukan oleh Direktur RSUD STS Kab Tebo, dr.Oktavienni,"lanjut Romi.
Romi bilang, saat itu Faturahman bersama Sahril selaku tim ARB saat di dalam ruangan bersama Manda Kabag RSU, Kabag Umum Zulkipli dan Direktur RSUD STS dr Oktavienni, makanya dia mengetahui betul prosesnya dan berani membuat surat pernyataan,"ucapnya meyakini.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kab Tebo Paridatul Husni melalui sambungan telpon, Minggu 24 November 2024 membenarkan sore tadi ada warga melapor.
Parida menyebut untuk saat ini belum bisa menyampaikan pelapor dan dan terlapor ke Bawaslu.
" Benar ada pelaporan, kebenarannya belum tau, jadi belum bisa kita ekspos karena saat ini sedang dalam proses," tutup Parida. (ARD)