LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Dewan pengurus wilayah Ormas Badak Banten audiensi terkait temuan dugaan surat jalan pengiriman hasil tambang batu bara ilegal di Lebak Selatan ke Mapolda Banten.
Pengurus DPW Ormas Badak Banten menyampaikan praktek penjualan surat jalan Hendita Energy Nikmatul (HEN) ke Kapolda Banten, audiensi di terima oleh Direktorat kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Banten.
Deden Haditiya seorang peserta audiensi menyampaikan pengaduannya agar Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap beredarnya surat pengantar atau surat jalan yang memfasilitasi operasional pengangkutan tambang batubara yang dinilai mengandung kejanggalan dalam aspek legal dan perizinan minerba.
"Kedatangan kami sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal dugaan kasus pidana penyalahgunaan surat jalan sebagai modus operasional perdagangan batubara ilegal dari wilayah Lebak selatan Kab Lebak,"kata Deden.
Temuan yang diketahui masyarakat ini ucap Deden, kami sampaikan secara langsung untuk dapat dilakukan proses hukum oleh Kapolda Banten dan jajaran untuk mengungkap pelaku dari tindakan yang diduga mengandung aspek pelanggaran hukum pidana.
"Kami sudah berikan bukti-bukti temuan untuk dijadikan informasi petunjuk awal agar Polda Banten dapat melakukan penyelidikan dan pengungkapan dugaan kasus pelanggaran tersebut,"kata Deden Haditiya kepada wartawan, Jum'at 1 November 2024.
Tim kuasa hukum Badak Banten Heri Mufti berharap kasus ini di proses dan mendapatkan perhatian khusus dari Kapolda Banten.
Heri Mufti menegaskan, laporan akan tetap kita kawal sampai dimana proses hukum dapat mengungkap pelaku transaksi perdagangan surat jalan perusahaan ilegal ini, dan jika memang ada oknum APH yang menjadi baking dibalik surat jalan tersebut dapat di ungkap oleh Kapolda Banten karena pusaran nilai uang dari praktek ini bernilai belasan juta rupiah dan didapat setiap hari. (A ABDULROHIM)