TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pakar Hukum Tata Negara, Dr Arfa’ISH, MH
mengatakan, ada kemungkinan besar Pasangan Calon nomor urut 02 Agus-Nazar bakal di diskualifikasi dari pencalonannya di Pilkada serentak Kabupaten Tebo 2024.
Dosen Universitas Jambi ini turut mengomentari terkait adanya dugaan cacat prosedur pada syarat formal di pendaftaran Agus Rubyanto-Nazar Efendy sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo ke KPU Tebo.
Salah satu syarat formal yang diduga cacat prosedur atau Maladministrasi adalah surat keterangan sehat Agus Rubyanto dari Rumah Sakit Sultan Thaha Syaifudin dimana penerbitannya tanpa hadirnya yang bersangkutan untuk dilakukan cek kesehatan.
Cek urine untuk surat keterangan yang bersangkutan (Agus Rubyanto,red) bebas dari Narkoba dan dugaan cacat prosedur penerbitan surat sehat ini pun telah dilaporkan ke Bawaslu Tebo oleh LSM Pekat IB.
“ Meski tahapan-tahapan saat itu seperti verifikasi syarat formil dan materil Paslon ARB-Nazar, sudah di anggap clear oleh KPU dan Bawaslu sebagai pengawasan saat itu dan pada saat itu tidak ditemukan persoalan hukum, ketika sudah ditetapkan menjadi calon, tetapi bukan menjadi calon yang sempurna karena syaratnya di duga cacat prosedur.
Menang pun Paslon, persoalan itu bisa dilakukan upaya hukum,” ujar Dosen Unja ini melalui sambungan telepon, Selasa 26 Nov 2024.
Persoalan cacat prosedur syarat formil (Agus Rubyanto,red) di KPU itu lanjut Arfa’I, bisa dilakukan upaya hukum lagi karena itu adalah persoalan pidana perlu dibuktikan dengan proses hukum karena dalam itu ada dua perkara yang berjalan seiring. Pertama berkenaan dengan Pilkada dan kedua, penetapan orang yang tidak memenuhi syarat yakni tidak keabsahan sebagai calon dan perbuatan penyelengara yang melanggar etik.
Persoalan ini harus diuji kembali melalui hukum dan diputuskan oleh lembaga yang berwenang persoalan ini seiring sejalan antara perbuatan dari penyelenggaranya dalam hal etik dan perbuatan hukum dari yang dilakukan oleh pihak itu berbeda.
Jadi, perbuatan yang diduga tidak sesuai prosedur, tahu-tahu mengeluarkan surat kesehatan itukan perbuatan menyalahgunakan wewenang,”tegas Arfa'I
Ini merupakan perbuatan melanggar hukum yang bisa dipidana umum dan pidana Pemilu tentang persyaratan.
Tidak menutup orang yang diduga melakukan kesalahan apakah itu Paslon, KPU atau lainnya dalam hal memenuhi persyaratan calon meski tahapan itu sudah lewat, tidak menutup untuk dilakukan proses melalui mekanisme hukum sepanjang bukti hukumnya ada, bukti argumen hukumnya ada, saksi secara hukum juga ada karena saksi itu kuat secara hukum.
“ Kalau syarat cacat prosedur itu bisa dibuktikan dengan putusan hukum maka syarat Paslon itu tidak memenuhi syarat, bisa dibatalkan dengan alasan karena tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Calon Kepala Daerah meskipun sudah melalui tahapan,” pungkas Dosen ASN di Universitas ternama di Prov Jambi ini. (ARD)