MEDANSUMUT,DUASATU.NET-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) bacakan putusan pengadilan dengan nomor REG.NO.17/Pilkada/ 2024/ PT.TUN.Medan tanggal 6 November 2024 Antara Ahmad Rizal Munthe sebagai penggugat, melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai tergugat dan Dr Hendri Yanto Sitorus, SE, MM dkk sebagai tergugat II Intervensi.
Putusan tersebut dibacakan melalui sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan (SIP) Rabu 6 November 2024 oleh majelis hakim dibantu oleh Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Seheilla Chairunnisyah Sirait, SH dihadiri kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat dan kuasa hukum tergugat II Intervensi secara elektronik.
Dalam Eksepsi menyatakan, 1. eksepsi tergugat II Intervensi tidak diterima. 2. menghukum tergugat dengan membayar biaya perkara sejumlah Rp.345.000.
Demikian isi putusan dalam musyawarah Majelis Hakim Khusus PTTUN Medan pada Rabu 30 Oktober 2024 oleh Edi Firmansyah, SH, MH sebagai Ketua Majelis bersama sama dengan R. Basuki Santoso, SH, MH dan Mochamad Arief Pratomo, A.H, MH, masing masing sebagai hakim anggota.
Dengan dibacakanya putusan PTTUN Medan tersebut maka gugatan pasangan Calon Rizal-Darno kembali mentah.
Sementara KPU Labura tetap akan menunggu proses selanjutnya apakah Paslon Rizal-Darno akan melanjutkan gugatan ke tingkat yang lebih tinggi karena sesuai aturan diberikan waktu 3 hari untuk melakukan banding.
" Terpisah pasangan Rizal-Darno kepada media mengatakan, bahwa gugatan di PTTUN kalah dan langkah selanjutnya mungkin adalah melakukan banding," ujarnya singkat. (IFNU SUNGKOWO)