Dr H Ridham Priskap, SH, MH, MM pakar hukum tata negara dan hukum pemerintahan universitas jambi (Unja) melalui pesan singkat whatsapp nya, Selasa 26 November 2024 menuliskan, kalau memang bisa di buktikan bahwa SK Kesehatan diduga di keluarkan tanpa pemeriksaan secara fisik kepada yang bersangkutan maka dua pelanggaran sekaligus telah dilakukan.
Ridham menjelaskan, dua pelanggaran tersebut yang pertama adalah:
1. Pelanggaran persyaratan formal sebagai Cabup dan
2. Melakukan tindak pidana umum dan ini bisa melibatkan pihak yang mengeluarkan SK diduga Palsu itu.
" Terhadap dugaan ini mustinya badan pengawas pemilu (Bawaslu) bertindak cepat melakukan investigasi untuk pembuktiannya supaya tidak menjadi informasi liar, "ujar Ridham Priskap.
" Ridham menegaskan, bukannya pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit langsung dihadiri oleh Paslon-Paslon yang bersangkutan, "tutupnya.
Diberitakan sebelumnya Dosen Universitas Jambi (Unja) Arfa'I, turut mengomentari terkait adanya dugaan cacat prosedur pada syarat formal di pendaftaran Agus Rubyanto-Nazar Efendy sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo ke KPU Tebo.
Salah satu syarat formal yang diduga cacat prosedur atau Maladministrasi adalah surat keterangan sehat Agus Rubyanto dari Rumah Sakit Sultan Thaha Syaifudin dimana penerbitannya tanpa hadirnya yang bersangkutan untuk dilakukan cek kesehatan.
Cek urine untuk surat keterangan yang bersangkutan (Agus Rubyanto,red) bebas dari Narkoba dan dugaan cacat prosedur penerbitan surat sehat ini pun telah dilaporkan ke Bawaslu Tebo oleh LSM Pekat IB. (ARD)