Gaman: Bawaslu Tebo Diduga Langgar Etik Penyelenggara
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Bawaslu Tebo menyatakan laporan tentang kediaman oknum PPS, Roikhatul Khasanah di desa Sungai Rambai, menyediakan tempat kampanye salah satu Paslon ARB-Nazar bukan pelanggaran pemilihan. Keputusan Bawaslu itu, kemudian tuai kecaman dari mantan Komisioner Bawaslu Tebo, Gaman Sakti, Selasa 26 November 2024.
" Menurut Taman, seharusnya Bawaslu dan KPUD berpedoman dengan kode Etik sebagai penyelenggara yang tertuang dalam putusan bersama KPU dan DKPP nomor 13 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilihan umum, terutama pada pasal 9 hurup H, jelas disitu apapun yang menyangkut dengan kepentingan Paslon semua yang bertalian darah di minta untuk tidak membantu," tegasnya.
" Apalagi terkait oknum PPS Roikhatul itu. Gaman menilai tendesinya memihak ke salah satu paslon. Bawaslu Tebo tidak memahami aturan kode etik padahal ini penting.
" Dia sudah memihak ke salah satu calon yaitu Paslon 02 Agus-Nazar telah mengadakan kampanye dirumah yang dia tempati bersama keluarganya di desa Sungai Rambai. Kalau dia tadi tidak serumah kami bisa maklum walau masih tetap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu,"kata Gaman. (ARD)