Berlaku 2025, Kenaikan Upah Pekerja di Kab Tebo Mengacu Kepada UMP Jambi - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 21 Desember 2024

Berlaku 2025, Kenaikan Upah Pekerja di Kab Tebo Mengacu Kepada UMP Jambi

Foto: Ist


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Pasca rapat dewan pengupahan bersama serikat pekerja dan beberapa unsur pemerintah tentang penetapan upah minimum di Kabupaten Tebo tahun 2025, Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) akan membawa hasil rapat untuk di tanda tangani oleh Gubernur Jambi.

Kadis Nakertrans Kab Tebo melalui Kabid penyelesaian hubungan industrial (PHI) Hendra Gunawan mengatakan, bahwa seharusnya kita menetapkan upah minimun Kabupaten (UMK), karena UMP Tebo tahun 2023 yang di tetapkan tahun 2024 lalu lebih rendah dari Prov maka kita mengacu kepada UMP.

Sedangkan di Permenaker No 16 tahun 2024, kenaikan UMP itu nilainya di patok sebesar 6,5 persen, kalau dulu masih variabel namun sekarang tidak lagi dan otomatis kalau kita hitung UMK tahun lalu lebih kurang Rp2.013.911, 27, karena masih di bawah maka kita mengacu kepada Prov,"ujar Hendra, Sabtu 21 Desember 2024.

" Dalam Permenaker disebutkan, UMK harus lebih tinggi dari UMP, dan UMP tahun 2025 adalah sebesar Rp3.234 535/bulan dan kenaikan UMP sudah di tetapkan dalam Permenaker No 16 tahun 2024,"katanya.

Pada rapat dewan pengupahan kemarin tidak lagi membahas kenaikan UMK karena lebih rendah namun kami cuma menetapkan UMK Tebo mengikuti UMP Jambi tahun 2025 nanti.

Hendra menambahkan, bahwa dari hasil keputusan rapat dewan pengupahan, kami sudah berkirim surat ke Gubernur Jambi pada Kamis kemarin untuk di buatkan SK penetapan upah minimun yang berlaku untuk tahun 2025 di Kab Tebo. 

Selain itu kata Hendra, setelah SK penetapan diteken oleh Gubernur Jambi akan langsung dibuatkan surat edaran (SE) yang diteken oleh Pj Bupati kepada setiap perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD yang ada di Kab Tebo dan mereka harus mengacu kepada upah yang telah ditetapkan.

" Kalau mereka tidak mengacu kepada upah minimum yang telah ditetapkan atau dibawah itu silahkan laporkan kepada Disnakertrans dan kami akan melaporkannya ke pengawas tenaga kerja (Wasnaker) Prov Jambi karena ada sanksinya,"tegas Hendra. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda