TANGERANG,DUASATU.NET- Sejumlah ahli waris dari Igoniah binti H Amat bin Salamun datangi pondok pesantren (Ponpes) Daar El Qolam, Desa Pasir Gintung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Senin 30 Desember 2024.
Salah seorang ahli waris Wawan (46) mendesak pihak Ponpes Daar El Qolam untuk segera menyerahkan tanah dengan legalitas girik nomor 1/307846, KIKITIR dan surat penjelasan PBB dari kantor pajak Tangerang nomor 3763/WPJ.07/KB.09 atas nama hak milik H Amat Bin Salamun berdasarkan surat tanah dengan nomor C437 atas nama H Amat Bin Salamun kepada ahli waris, dimana titik tanah sesuai dengan titik lokasi yang dikuasai oleh pihak Ponpes Daar El Qolam.
Wawan meminta agar tanah tersebut dikembalikan ke ahli waris Igoniah Binti H. Amat Bin Salamun. “Hari ini kami datang ke Ponpes Daar El Qolam agar ereka mengembalikan hak tanah ini kepada kami ahli waris,"tegasnya.
Selain itu Wawan berujar, ia dan ahli waris lainnya sudah bertemu dengan pihak Ponpes Daar El Qolam, dalam pertemuan pihak Ponpes meminta waktu terkait lahan ini selama dua minggu.
Dijelaskan Wawan, apabila dalam tempo dua minggu tak ada hasil dari musyawarah ini, pihaknya sebagai ahli waris akan menyegel Ponpes Daar El Qolam.
Dikatakan Wawan, luas lahan milik ahli waris dari Igoniah Binti H Amat Bin Salamun sekitar hampir 20 hektare. Namun sudah diambil orang tua saya sebanyak 6 hektare, sisanya sekitar 14 hektare, lahan ahli waris ada di Ponpes Daar El Qolam ini,”ujarnya.
Salah seorang pengurus Ponpes Daar El Qolam, Faiz Taqiuddin menuturkan, dirinya dalam hal lahan ini sama sekali tidak mengetahui, hal ini lanjutnya akan disampaikannya ke pengurus Ponpes. " Apa yang di ungkapkan dari pak Wawan akan saya sampaikan kepada pengurus pondok,”ucapnya. (A ABDULROHIM)