Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kab Tebo Dimas Cahya Kusuma, SH, MH bahwa pihaknya kemarin baru melakukan chek lokasi sempadan jalan dalam Kec Tebo Tengah.
" Nanti rencananya setelah dilakukan pengecekan akan melakukan hearing rapat dengar pendapat (RDP), " lanjutnya, Selasa 17 Desember 2024.
Selain itu kata Dimas, wacananya akan ada perda inisiatif DPRD tentang sempadan jalan untuk merevisi Perbup nya dan kita akan meminta draft nya terlebih dulu dari OPD terkait seperti apa. Setelah draft nya sudah ada baru kita akan melakukan RDP
Dimas menyebut bahwa sempadan jalan yang bermasalah kemarin saat Komisi III turun mengecek ke lokasi adalah jalan lintas Tebo di Kec Tebo Tengah. Sempadan jalan tersebut dari as jalan sekitar 35 meter.
" Seharusnya kalau menurut aturan izin mendirikan bangunan (IMB) harus 25 meter. Karena melebihi dari itu belum ada izinnya maka kita harus merevisi untuk memudahkan yang punya usaha dapat mengurus IMB yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, "pungkas Dimas. (ARD)