Dana Hibah Dari BNPB Sebesar Rp24 Miliar Belum Tersalurkan, Serapan APBD Tebo Akhir Tahun 2024 Belum Maksimal - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 17 Desember 2024

Dana Hibah Dari BNPB Sebesar Rp24 Miliar Belum Tersalurkan, Serapan APBD Tebo Akhir Tahun 2024 Belum Maksimal

Foto: Ist


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Badan keuangan daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo melalui rilis resmi menyampaikan bahwa serapan belanja daerah sampai dengan Senin 16 Desember 2024 baru mencapai 82,95 persen dari pagu belanja sebesar Rp1,3 triliun,"ujar Pelaksana tugas (Plt) Bakeuda Romi Candra, Selasa 17 Desember 2024.

Dijelaskan Romi, salah satu penyebab belum maksimalnya serapan belanja ini karena pada tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo memperoleh alokasi dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp24 miliar dari BNPB untuk rehabilitasi/rekonstruksi pasca bencana yang di prediksi akan di salurkan pada minggu terakhir bulan Desember 2024 ini dan kemungkinan besar baru akan terserap pada awal tahun 2025 nanti. 

Sambung Romi, hal ini menyebabkan serapan belanja BPBD Kab Tebo masih rendah yakni sebesar 18,70 persen sedangkan serapan tertinggi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sebesar 98,51 persen. Selanjutnya untuk Kecamatan serapan tertinggi adalah Kec Tengah Ilir sebesar 98,09 persen. 

" Kondisi ini pasti akan mengalami perubahan hingga batas akhir pengajuan pencairan (SPP/SPM) belanja khusus LS tanggal 27 Desember 2024 pada jam kerja,"lanjutnya.

" Penyebab lain belum maksimalnya serapan belanja daerah ini ungkap Romi, adalah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sedang mempersiapkan pengajuan pembayaran Tambahan Penghasilan Guru (TPG) triwulan IV tahun 2024, THR dan Gaji ke 13 guru yang dananya baru masuk ke kas daerah pada Senin kemarin lebih kurang Rp18 milyar serta dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahap akhir khusus bidang pendidikan yang baru disalurkan ke kas daerah lebih kurang sebesar Rp8 milyar.

Romi menyebutkan, agar serapan belanja daerah bisa tercapai sesuai dengan target yang sudah ditetapkan, Bupati Tebo sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait batas akhir pengajuan pencairan dan diminta kepada seluruh perangkat daerah untuk mempedomani surat edaran dimaksud agar tidak ada kegiatan yang tidak dapat dibayarkan karena tahun 2024 akan berakhir," tutupnya. (ARD

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda