LEBAKBANTEN,DUASATU.NET-Kejaksaan negeri (Kejari) Lebak tetapkan dua orang karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Lebak sebagai tersangka (TSK) dugaan penyimpangan dalam penyaluran program pinjaman dari salah satu bank milik negara tersebut, Kamis 26 Desember 2024.
Kami tim penyidik pada Kejari Kab Lebak melakukan penahanan terhadap dua orang TSK terkait perkara dugaan penyimpangan penyaluran KUR dan KUPRA di BRI unit Cipanas dari Tahun 2021-2023,” kata Kasi Pidsus, Irfano Rukmana Rachim, Selasa, 24 Des 2024 kemarin.
Irfano menjelaskan, kedua TSK berinisial IT dan KH tersebut di duga telah merugikan negara lebih dari satu miliar rupiah.
“ Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli kerugian mencapai Rp1.029.000.000 (satu miliar dua puluh sembilan juta),” jelas Irfano.
Kemungkinan adanya TSK lain dalam penyelewengan program pinjaman tersebut, Irfano menyebutkan masih akan di lakukan proses penyidikan.
” Penyidik masih mendalami sembari mengikuti fakta persidangan nantinya,” ujarnya.
Dalam kasus ini terdapat 37 nasabah atau debitur yang di gunakan namanya dan ada calo-calo juga yang diberikan imbalan bervariatif mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
Kedua TSK tegas Irfano terancam hukuman pidana dengan Pasal 2 undang-undang Tipikor Jo 55 KUHP atau Pasal 3 undang-undang Tipikor. (A ABDULROHIM)