Pasca Penetapan Oleh KPU, Beberapa Kab di Prov Jambi Gugat Ke MK - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 12 Desember 2024

Pasca Penetapan Oleh KPU, Beberapa Kab di Prov Jambi Gugat Ke MK


Foto: Ist


NASIONAL,DUASATU.NET- Dari 11 Kabupaten/Kota Provinsi Jambi yang ikut perhelatan Pemilu serentak 2024, enam daerah diantara nya masih melakukan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terpantau dilaman website resmi mkri.id Rabu (11/12/2024) tercatat,
Enam daerah provinsi Jambi meliputi:

Pilkada, Kabupaten Bungo

Paslon nomor urut 01 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat (Dedy-Dayat) mengajukan gugatan pada Senin (9/12/2024). Tim hukum yang dipimpin Heru Widodo menyampaikan tujuh berkas permohonan, termasuk alat bukti, surat kuasa, dan dokumen lainnya.

Paslon nomor 02, Jumiwan Aguza-Maidani, ditetapkan oleh KPU Bungo sebagai pemenang dengan 95.906 suara (50,29%), unggul tipis dari Dedy-Dayat yang meraih 94.782 suara (49,71%), dengan selisih 1.124 suara.

Kabupaten Merangin

Paslon nomor 01 Nalim-Nilwan Yahya menggugat hasil Pilkada Merangin yang dimenangkan oleh paslon nomor 02, Syukur-Khafid, dengan selisih 3.808 suara. KPU Merangin menetapkan Syukur-Khafid memperoleh 100.413 suara, sedangkan Nalim-Nilwan mendapat 96.605 suara.

Gugatan teregister dengan nomor 182/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diajukan pada Senin (9/12/2024).

Kabupaten Kerinci

Paslon nomor urut 04 Deri Mulyadi-Aswanto mengajukan gugatan pada Jumat (6/12/2024) malam. Selain itu, paslon nomor 01 dan 02 juga menggugat hasil Pilkada Kerinci.

KPU Kerinci menetapkan paslon nomor 03, Monadi-Murison, sebagai pemenang dengan 72.130 suara (47,07%), unggul jauh dari paslon lainnya: Darmadi-Darifus: 27.658 suara (18%), Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan: 19.812 suara (12,93%)
Deri-Aswanto: 33.656 suara (21%).

Kabupaten Muaro Jambi

Paslon nomor urut 02 Zuwanda-Sawaluddin mengajukan gugatan pada Senin (9/12/2024), terkait hasil Pilkada Muaro Jambi yang dimenangkan oleh paslon nomor 04, Bambang Bayu Suseno (BBS)-Junaidi Mahir, dengan 73.434 suara.

Zuwanda-Sawaluddin menempati posisi kedua dengan 60.528 suara, disusul oleh paslon nomor 03 Masnah-Zulkifli (50.055 suara) dan nomor 01 Asnawi-Suprapto (47.062 suara).

Sungai Penuh

Paslon nomor urut 02 Ahmadi Zubir-Ferry Satria (AZ-FER) menggugat hasil Pilkada Sungai Penuh yang memenangkan paslon nomor 01, Alfin-Azhar Hamzah, dengan 21.462 suara. AZ-FER hanya memperoleh 18.024 suara, selisih signifikan dari pesaingnya.

Dan, Kabupaten Sarolangun

Paslon nomor urut 03 Tontawi Jauhari-Harris AB mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Sarolangun, menyebut adanya pelanggaran terkait perbedaan jumlah suara sah di tingkat kabupaten dan provinsi.

KPU Sarolangun menetapkan paslon nomor 05, Hurmin-Gerry Trisatwika, sebagai pemenang dengan 78.525 suara. Sementara Tontawi-Harris hanya memperoleh 22.172 suara, kalah dari paslon nomor 04, Hillalatil Badri-Aang Purnama (50.068 suara).

Terpisah, bersumber dari pernyataan ketua MK yang dikutip dari berbagai media nasional.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) akan dimulai setelah seluruh permohonan diregistrasi. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Januari 2025, meskipun fleksibilitas jadwal akan diterapkan sesuai kebutuhan.

“Sidang akan dibagi menjadi tiga panel hakim. Namun, untuk kasus yang bersifat krusial, sidang pleno dapat dilakukan. Pengucapan putusan tetap harus melalui pleno,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo menegaskan bahwa sidang akan berlangsung dalam panel untuk efisiensi waktu. Namun, pleno tetap dilakukan untuk putusan akhir. MK memastikan proses persidangan berjalan transparan, dengan melibatkan berbagai pihak untuk menjaga integritas dan keadilan.

Pengajuan gugatan ini mencerminkan dinamika Pilkada Serentak 2024, dengan berbagai persoalan yang menuntut penanganan hukum. Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu sah atau tidaknya hasil Pilkada di daerah-daerah tersebut. (REDAKSI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda