" Karena alokasi tambahan DD Sungai Pandan, Mangun Jayo dan Sungai Rambai tidak bisa dicairkan maka dana tersebut di kembalikan ke Kas daerah (Kasda)," kata Kadis PMD A Malik.
Malik menjelaskan, untuk dana bantuan keuangan bersifat khusus (BKBK) dari Provinsi Jambi dari Rp100 juta hanya terealisasi 30 persen atau Rp30 juta/desa.
" Sementara untuk sisanya 70 persen di tunda penyalurannya. Hal tersebut berdasarkan surat dari Gubernur Jambi dan baru akan di salurkan pada tahun 2025," tutup Malik singkat. (ARD)