LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Aktifis
lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemuda Banten reformasi (PBR) menyayangkan adanya statemen kepala kejaksaan negeri (Kajari) Lebak bahwa sosialisasi perangkat desa (Parades) di puncak Bogor tidak melanggar hukum.
Sutisna Ketua LSM PBR menegaskan, pernyataan Kajari Lebak tidak mendasar, saya menyikapi statemen tersebut kenapa bicara begitu, perkara itu katanya harus melalui APIP dulu baru kejaksaan, seharusnya Kejari jangan gegabah berstatemen.
Kecuali kegiatannya sudah diperiksa oleh Inspektorat,setelah pemeriksaannya tidak ada temuan, baru bicara begitu, suruh dalami yang serius jangan asal ngomong,"tegas Sutisna, Rabu 18 Desember 2024.
Menurut Sutisna, jika kegiatan dalam realisasinya itu menggunakan dana APBDes harus jelas penggunaannya, untuk itu, semua pihak harus melakukan kajian bersama-sama apakah hanya ada PT. CGT yang dapat menyelenggarakan dan dimana dasar hukum sosialisasi tersebut.
" Bicara soal kegiatannya mungkin itu bisa saja dalam prespektif positif, tapi dalam realiasi yang menggunakan anggaran negara semua harus jelas dan bisa di pertanggungjawabkan.
Pertanyaan saya, apakah hanya pihak PT CGT yang bisa menyelenggarakan dari mana mereka tau ada kegiatan sosialisasi Parades dan dari mana tau ada anggarannya untuk sosialisasi, itu yang harus sama-sama kita telusuri dan kita bongkar,"ujar Sutisna.
Selain itu Sutisna memastikan bakal mengerahkan massa untuk turun kejalan berunjuk rasa ke Dinas PMD Lebak," katanya singkat. (A ABDULROHIM)