Ketua panitia rapat luar biasa anggota koperasi TM, PT. Tebo Indah, Hairul Asri menerangkan bahwa RALB di lakukan disebabkan pengurus tidak menjalankan AD/ART.
" Hairul mengatakan, dasarnya, pengurus lama tak pernah melaksanakan RAT, dan tidak pernah berkomunikasi dengan anggota koperasi, dan pembagian hasil kebun sangat kecil.
Sementara itu dalam sambutannya, Camat Tebo Tengah, Mashuri menjelaskan, terhadap kegiatan yang dilakukan anggota koperasi TM membubarkan pengurus koperasi lama. Pemerintah kecamatan Tebo Tengah dalam hal ini mendukung RALB anggota koperasi TM.
" Untuk kesejahteraan masyarakat pemerintah mendukung, sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada. Informasi pendapatan yang diterima segitu saja, tidak ada perubahan," ungkap Mashuri.
Menyikapi persoalan yang terjadi anggota harus menyerap informasi dari semua pihak yang berkompeten, sehingga masalah yang dihadapi bisa menjadi terang, "ujar Mashuri.
Dalam kesempatan itu, Kabid koperasi dinas koperasi dan UMKM Kab Tebo menuturkan, RALB bisa dilakukan apabila pengurus koperasi tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan anggaran dasarnya. Disampaikan tadi, pengurus saat ini tidak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Menurutnya, anggota anggota bisa melakukan langkah rapat luar biasa, apabila tidak pernah dilaksanakan RAT.
" Rapat harus memenuhi kuorum, setelah diputuskan. Pilihlah pengurus yang benar - benar kompeten," pungkas Iswandi. (AD)