LEBAKBANTEN,DUASATU.NET-Tingkatkan kondusifitas wilayah hutan, Perhutani kesatuan pemangkuan hutan (KPH) Banten Resort pemangkuan hutan (RPH) Panyaungan Timur wilayah bagian kesatuan pemangkuan hutan (BKPH) Bayah dengan Kepolisian dan Pemerintah Desa setempat melakukan pemasangan tanda larangan eksploitasi kawasan hutan milik negara di kampung Cibobos Desa Karangkamulyan, Kamis 30 Januari 2025.
Administratur KPH Banten melalui asisten perhutani (Asper) BKPH Bayah, Luckyta Sakagiri mengatakan bahwa pemasangan tanda dilakukan sebagai upaya pencegahan eksploitasi hutan secara ilegal.
Dijelaskannya pemasangan tanda ini di lakukan untuk memberi peringatan kepada masyarakat atau pihak lainnya untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum seperti penggalian baru (galian C) atau penambangan batu bara yang tidak sesuai prosedur.
" Selain itu kami dan tim sering melakukan patroli dan memberikan edukasi himbauan terhadap penambang agar berhenti dari kegiatannya dengan mengedepankan nurani karna mungkin sebelum kami menjabat di wilayah Banten tambang ilegal sudah terjadi, terkait penambangan tersebut mengedepankan persuasif agar tidak tersinggung,"ujarnya.
“Sejauh ini kata Luckyta, kami selalu bersinergi dengan pihak-pihak terkait untuk berpartisipasi dalam mendorong masyarakat untuk ikut menjaga kawasan hutan dan memberikan sosialisasi pentingnya keberadaan hutan yang lestari. Langkah ini sangat positif dan berdampak besar sehingga masyarakat turut serta menjaga dan punya perhatian khusus serta lebih tau bahwa kawasan tersebut milik Negara yang dikelola Perhutani.
Ence Saepudin selaku Polter BKPH Bayah RPH Panyaungan Timur menuturkan, segala bentuk gangguan keamanan hutan dapat dijerat dengan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan serta perusakan hutan.
Ia menyebutkan, bahwa pihaknya akan turut serta bertanggung jawab dalam rangka menjaga kelestarian hutan yang ada di wilayah hutan BKPH Bayah RPH Panyaungan Timur,"katanya. (A ABDULROHIM)