Sidang perdana gugatan PMH di PN Jambi penggugat Debalang Negeri Tebo dengan tergugat Ketua KPK/foto: Ist
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pengadilan Negeri (PN) Jambi gelar sidang perdana gugatan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) No 4/Pdt.G/ 2024 antara penggugat Debalang Negeri Kabupaten Tebo dkk dengan tergugat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Rabu 22 Januari 2025.
Debalang Negeri Kab Tebo dkk melalui kuasa hukumnya Dr M. Azri SH. MH, menyayangkan ketidakhadiran Ketua KPK selaku tergugat dalam sidang perdana di PN Jambi.
Tidak hadirnya Ketua KPK dalam sidang tidak mencontohkan hal yang baik kepada masyarakat sebab KPK adalah lembaga negara bidang penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi," kata Azri.
Dalam sidang, sambung Azri majelis hakim PN Jambi menyampaikan, telah memanggil pihak tergugat KPK melalui surat undangan secara patut dan sudah ada tanda terimanya, tapi mereka tidak datang, hakim akan memanggil untuk kedua kalinya untuk bersidang pada tanggal 19 Februari 2025 nanti.
Sementara itu wakil ketua Debalang Negeri Afriansyah menjelaskan, perkara gugatan PMH yang diajukan kepada PN Jambi adalah terkait suap ketok palu tahun 2017 lalu melibatkan mantan Gubernur dan anggota DPRD Prov Jambi waktu itu.
“ Ini perkara suap ketok palu 2017, dimana pada perkara itu Zumi Zola selaku Gubernur Jambi di vonis bersalah atas dugaan korupsi menyuap dan menerima suap. Zumi Zola menyuap para anggota DPRD saat itu dan para DPRD sudah di vonis dan telah jalankan hukuman penjara namun ada beberapa pihak pihak lagi belum di proses hukum," kata Afriansyah.
Afriansyah memaparkan, sebagaimana fakta persidangan, tercantum dalam putusan pengadilan Nomor: 6/Pid.Sus TPK/2022/ PN Jmb, terdakwa atas nama Afif Firmansyah, bahwa Zumi Zola menerima suap dari beberapa pihak rekanan, namun pihak rekanan yang memberikan suap kepada Zumi Zola tersebut hingga saat ini belum di proses hukum.
“ Lanjutnya, berdasarkan kesaksian Muhammad Immadudin alias Iim ada sekitar 24 nama rekanan atau kontraktor yang memberikan suap kepada Zumi Zola, salah satunya Agus Rubyanto mantan Ketua DPRD Kab Tebo. Dalam persidangan lanjutan kasus ketok palu APBD tahun 2017, Agus Rubyanto mengakui dia telah memberikan uang sebesar Rp1,5 milyar dan mendapatkan proyek senilai Rp40 milyar.
Maka dari itu tegas Afriansyah, kami melakukan gugatan Class Action agar KPK melanjutkan perkara tersebut sampai ke akar-akarnya, yaitu mengadili para rekanan atau kontraktor pemberian suap Zumi Zola.
Selain itu Hafizan Romi Faisal menyebut, dalam perkara suap menyuap ada yang di suap ada yang menyuap, saat ini yang kami lihat baru yang menerima suap saja yang di proses hukum sementara para pemberi tampaknya belum di lakukan proses hukum. "Kita minta pemberi suap juga di proses hukum,"tandasnya. (ARD)