TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Wajib kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Kabupaten Tebo sesuai dengan laporan per Desember 2024 sampai hari ini adalah sebanyak 268.270 orang ,"ujar kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Kadisdukcapil) Supriyanto, Selasa 7 Januari 2025.
Sedangkan wajib KTP-el yang sudah melakukan perekaman sebanyak 268.634 orang selanjutnya yang belum melakukan perekaman tinggal 36 orang dan untuk mereka yang belum print ready record (PRR) atau sudah rekam tapi belum cetak 513 orang," lanjutnya.
Kadis Dukcapil Kab Tebo Supriyanto menjelaskan, bahwa selama dilakukan perekaman memang ada beberapa kendala namun disetiap Kecamatan sejauh ini alatnya masih bisa di gunakan untuk melakukan perekaman.
" Yang menjadi kendala saat ini kata Supriyanto ialah masyarakatnya, meski kita sudah melakukan perekaman jemput bola masih ada sebagian masyarakat yang memang belum menganggap jika perekaman KTP-el itu penting.
" Itulah mungkin yang masih tersisa sampai saat ini sebanyak 36 orang," ungkap Supriyanto.
Selain itu Kadis Dukcapil Kab Tebo Supriyanto memastikan bahwa untuk ketersediaan blanko KTP-el kita masih aman masih tersedia sebanyak 1500 keping kalau nanti habis bisa mengambil lagi di Disdukcapil Prov Jambi.
Supriyanto menambahkan, bauwa dalam waktu dekat kita akan lakukan pelayanan jemput bola, bukan hanya KTP-el, namun semua layanan, khususnya masyarakat yang sudah meninggal dunia tapi belum membuat akta kematian," pungkasnya. (ARD)