Sesuai Permenaker No 16 tahun 2024 kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, karena upah minimum kabupaten (UMK) Tebo masih dibawah UMP maka kita mengacu kepada Provinsi sebesar Rp 3.234.535/ bulan, "ujar Kadisnakertrans melalui Kabid penyelesaian hubungan industrial (PHI) Hendra Gunawan, Sabtu 21 Desember 2024 lalu.
Dari hasil keputusan rapat dewan pengupahan, lanjut Hendra, kami sudah berkirim surat ke Gubernur Jambi untuk dibuatkan SK penetapan UMP yang berlaku untuk 2025 di Kab Tebo.
Setelah SK penetapan diteken oleh Gubernur Jambi, akan langsung di buatkan SE yang diteken oleh Bupati kepada setiap perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD yang ada di Kab Tebo dan mereka harus mengacu kepada upah yang ditetapkan.
Sementara itu Humas PT rigunas agri utama (PT RAU) Ahmad Bastari melalui sambungan telepon Senin 6 Januari 2025 mengaku sudah mendapat SE tentang kenaikan UMP 2025 yang di tetapkan oleh Gubernur Jambi oleh Disnakertrans Kab Tebo pada akhir Desember 2024 kemarin,"ucapnya.
A Bastari menyebut, soal kenaikan UMP terus tidak ada masalah dan bakal kita terapkan per Januari 2025 ini,"katanya meyakini. (ARD)