TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo melalui badan keuangan daerah (Bakeuda) membenarkan bahwa semua dana transfer dari pusat ke daerah tahun 2025 ditunda, termasuk Dana Desa, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Insentif Daerah (DID). Penundaan ini berlaku secara nasional.
Hal tersebut di sampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Bakeuda Kab Tebo Romi Candra melalui pesan singkat WhatsApp (WA) pada Kamis 16 Januari 2025.
Penundaan semua dana transfer dari pemerintah pusat tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Saat ini kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari menteri keuangan (Menkeu),"tulis Romi dalam pesan singkatnya.
" Iya benar ada surat edaran bersama (SEB) Menkeu dan menteri dalam negeri (Mendagri) tahun 2025,"lanjutnya.
Romi Candra menegaskan, berkontrak pun belum boleh, menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) terbit terkait tindak lanjut SEB tersebut,"tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp. (AD)