Berkaitan dengan hal tersebut kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Kab Tebo Erlinda mengatakan, pemerintah kabupaten/Kota dan Provinsi di larang mengangkat pegawai Non aparatur sipil negara (ASN) baru, menggantikan atau menyisip, sesuai dengan undang-undang ASN Nomor 20 tahun 2023, hal ini dalam rangka penataan tenaga honor.
Undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 itu diberlakukan sejak tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu,"lanjutnya, Jum'at 24 Januari 2025.
" Disisip oleh pegawai Non ASN baru untuk menggantikan yang sudah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) atau berhenti, pindah maupun meninggal untuk mengisi jabatan ASN/Non ASN lainnya apabila masih dilakukan itu tidak boleh maka akan disanksi sesuai peraturan perundang-undang," tegas Erlinda.
Erlinda menambahkan, sebenarnya soal larangan ini sudah ada sejak tahun 2006 lalu. Keluar UU ASN tahun 2014 kalau tidak salah itu juga dilarang dan yang terbaru ini kembali di tegaskan ditahun 2024 adalah yang terakhir tidak boleh lagi mengangkat pegawai Non ASN baru," tutupnya singkat. (ARD)