Pertamina Region II Sibolga Temukan Kandungan Air 3200 Liter Dalam Tangki SPBU 14.214.234 Aek Kanopan - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 09 Januari 2025

Pertamina Region II Sibolga Temukan Kandungan Air 3200 Liter Dalam Tangki SPBU 14.214.234 Aek Kanopan

RDP DPRD Labura bersama pengelola SPBU dan Pertamina/foto: Dok Ifnu Sungkowo 


LABURASUMUT,DUASATU.NET- Kasus bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pertalite bercampur air beberapa waktu lalu di SPBU 14.214.234 PT Nur Agung Petralindo berlokasi di jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan mulai terungkap setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Rabu 8 Januari 2025.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi B, Indra Dasopang, pihak Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Region II Sibolga, Yunus Muharraan mengatakan, bahwa masih perlu waktu untuk menentukan penyebab bercampurnya air dengan BBM karena ada beberapa tahapan prosedur yang harus di lakukan. 

" Kami minta diberikan waktu, karena saat ini tim teknis yang melakukan pekerjaan evakuasi dan clearing baru selesai,"lanjut Yunus Muharraan.

Selanjutnya kata Yunus akan di lakukan pengujian hidro test untuk menguji apakah ada terjadi kebocoran pada tangki, setelah itu baru akan dapat di ketahui penyebabnya. Hal itu menjawab pertanyaan Koordinator komisi B Arly Simangunsong terkait lambannya penanganan kasus itu oleh pihak Pertamina. 

Dalam RDP terkuak fakta mengejutkan, di mana BBM jenis pertalite terdapat kandungan air hingga mencapai 3200 liter dalam tangki timbun milik SPBU Aek Kanopan. 

Temuan itu di ungkapkan oleh Yunus menjawab pertanyaan wartawan saat sesi tanya jawab yang diberikan oleh pimpinan RDP. Karena saat pertanyaan itu di berikan kepada pihak SPBU terkait hasil dari sterilisasi tangki timbun saat evakuasi dan clering sudah selesai, mereka enggan memberikan jawaban. 

" Proses pemeriksaan awal kemarin bersama pihak kepolisian kami menguji dengan pasta air dan ditemukan ada 3200 liter air dalam tangki timbun,"tegas Yunus. Namun temuan itu belum resmi karena belum tertuang dalam berita acara proses pemeriksaan tangki timbun oleh tim teknis, apapun hasilnya pasti akan tertuang dalam berita acara sesuai dengan pertanyaan yang ada di forum RDP.

Sementara itu Andi, salah seorang perwakilan SPBU didampingi kuasa hukumnya mengakui telah terjadi kelalaian dan pelanggaran SOP pada proses pembongkaran BBM. " Kami mengakui telah terjadi pelanggaran SOP oleh pegawai kami saat pembongkaran dari mobil angkut ke tangki SPBU tidak melakukan pengujian dengan baik,"ujarnya.

Ketidakmampuan perwakilan SPBU menjawab beberapa pertanyaan anggota Komisi B DPRD, sempat terjadi argumen yang panas, untuk menghindari ketegangan, Ketua komisi menskor RDP saat pukul 18.30 Wib hingga waktu yang belum ditentukan. (IFNU SUNGKOWO)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda