Hal tersebut di sampaikan oleh kepala dinas (Kadis) PMD Kab Tebo, A Malik, Jum'at 17 Januari 2025 bahwa bagi desa-desa yang sudah siap di salurkan dan syaratnya terpenuhi dapat mengajukannya.
Malik mengatakan, DD tahun 2025 untuk Kab Tebo adalah sebesar Rp113 milyar, dan bagi desa yang sudah siap boleh untuk mengajukan penyaluran.
Sementara itu Kadis PMD Tebo mengaku belum mengetahui tentang adanya surat edaran bersama (SEB) menteri dalam negeri (Mendagri) dengan menteri keuangan (Menkeu) terhadap penundaan semua dana transfer dari pusat ke daerah.
" Kemarin kita koordinasi dengan KPKN, DD tahun 2025 siap salur, namun terkait SEB tersebut sampai hari ini belum ada pemberitahuan resminya,"ujar Malik. (ARD)