Sekda Tebo: Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Tersedia, Namun Pembayarannya Tunggu NIP Dari Pusat - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 22 Januari 2025

Sekda Tebo: Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Tersedia, Namun Pembayarannya Tunggu NIP Dari Pusat

Gbr: Istimewa 


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Sesuai dengan surat menteri pendayagunaan aparatur sipil negara reformasi birokrasi (Menpan RB) pemerintah melakukan penataan tenaga honorer terutama bagi mereka yang bisa masuk dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu atau Penuh Waktu, masuk dalam database dan mengikuti seleksi PPPK," ujar Sekretaris daerah (Sekda) Tebo Teguh Arhadi, Rabu 22 Januari 2025.

" Namun terkait dengan tenaga honorer yang tidak terdata di badan kepegawaian negara (BKN) dan tidak mengikuti seleksi PPPK nasibnya seperti apa, di katakan Teguh Arhadi, selama ini belum ada petunjuk," lanjutnya.

" Yang jelas Tegas Sekda Tebo, penataan tenaga honorer tersebut adalah bagi mereka yang PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu.

Ditanya soal penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Sekda Tebo bilang ada," katanya.

" Namun pembayaran gajinya untuk sementara masih menunggu petunjuk, karena nomor induk pegawai (NIP) nya PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu dari Pusat,"ucap Sekda Teguh Arhadi meyakini.

Sementara itu berdasarkan surat Menpan RB Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/ 2024, Tanggal 12 Desember 2024 dan di teruskan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, bahwa dalam surat Bupati Tebo nomor 800.1.1/415/ BKPSDM/2024 tentang penganggaran Gaji pegawai Non ASN yang di tandatangani oleh Pj Bupati Varial Adhi Putra disampaikan kepada kepala perangkat daerah yaitu:

1. Agar tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga di angkat menjadi ASN.

2. Apabila jumlah pegawai Non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai Non ASN dapat di angkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.

3. Bagi tenaga Non ASN sebagaimana dimaksud pada angka 2 penganggaran nya disediakan diluar belanja pegawai.

Sebelumnya hal senada di sampaikan oleh Plt Badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo Romi Candra melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa 21 Januari 2025, bahwa Gaji tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu tersedia," tulisnya singkat. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda