LEBAKBANTEN,DUASATU.NET-Sungguh ironis bendera merah putih dalam keadaan robek dibiarkan masih terpasang di Puskesmas Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kepala puskesmas (Kapus) di duga lalai membiarkan bendera merah putih yang telah rusak berkibar di depan halaman Puskesmas yang jaraknya tak jauh dari kantor Kecamatan, Polsek dan Koramil Kec Panggarangan Kab Lebak Banten seakan tak mengindahkan bendera kebangsaan Indonesia.
Sesuai undang-undang yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang dilarang untuk mengibarkan bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
Terkait hal ini Kapus Panggarangan Syarif mengakui, bahwa bendera merah putih tersebut terpasang di halaman Puskesmas dalam kondisi rusak.
" Betul karna banyak angin dan belum sempet di ganti karna kemarin libur," katanya, Jum'at 31 Januari 2025.
Syarif bilang, nggak awet di Puskesmas paling sabulan kekuatannya karna kain cepat abis kena arus lau,"ucapnya singkat. (A ABDULROHIM)