Buruh LAJ Minta Perpanjang Kontrak, Manajemen Ngotot, Maret Tak Adalagi Namanya PKH - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 28 Februari 2025

Buruh LAJ Minta Perpanjang Kontrak, Manajemen Ngotot, Maret Tak Adalagi Namanya PKH


Disnakertrans Kab Tebo mediasi BHL dengan manajemen PT LAH/foto: redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Manajemen perkebunan karet pt lestari asri jaya (PT LAJ) memastikan mulai 1 Maret 2025 tak ada lagi karyawan berstatus perjanjian kerja harian (PKH) tapi di alihkan ke perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). 

Perusahaan ingin punya sistem untuk mengikuti regulasi ketenagakerjaan, maka PKH harus dibatasi maksimal 20 hari dan wajib di kurangi jika tidak kami melanggar ketentuan,"kata manajemen PT LAJ, Pardomoan saat mediasi di kantor Disnakertrnas Kab Tebo, Rabu 26 Februari 2025.

Pardomoan bilang jumlah pekerja wajib di batasi karena penghasilan pekerja berkurang, efektifitas hasil bekerja pun berkurang, karena lebih efektif PKWT / PKWTT,"ujarnya

Seiring perkembangan, perusahaan mempelajari, mulai bulan depan tidak adalagi PKH, minimal PKWT supaya efektivitas hasil kerja lebih banyak dan pendapatan pekerja lebih baik,"katanya.

" Peningkatan status kerja, harus ada kesejahteraan bagi pekerja bukan seperti PKH 10-20 hari bekerja dan perusahaan tidak melihat kesana, tapi pekerja harus lebih sejahtera,"kata Pardomoan. 

Sementara itu Igun perwakilan BHL berujar, isu PKH di alihkan menjadi borongan karena adanya pengurangan karyawan, sedang perawatan kebun makin lama berkurang dan masyarakat ingin klarifikasi langsung dengan pihak perusahaan pemberhentiannya seperti apa. 

Setelah dapat keputusan lanjut Igun, ada pengurangan karyawan sebanyak 18 orang dengan alasan absensinya tidak terpenuhi sehingga tidak bisa di lanjutkan. BHL ini rata-rata sudah lama bekerja, ini yang dimediasi Disnaker tapi belum ada jawaban dari perusahaan. 

" SK pemberhentiannya sudah keluar, hak-haknya seperti gaji sudah di bayar, kami cuma minta toleransinya kepada perusahaan jangan sampai putus kontrak karena ini menghadapi lebaran. Kalau kompensasi sudah di keluarkan, karyawan memang tidak dirugikan," ucap Igun. (ARD

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda