Dari 122 Desa Se- Kab Tebo, Baru 43 BUMDes Yang Berbadan Hukum - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 19 Februari 2025

Dari 122 Desa Se- Kab Tebo, Baru 43 BUMDes Yang Berbadan Hukum


Gambar: Istimewa


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Hingga saat ini dari 122 desa se Kabupaten Tebo Provinsi Jambi baru 43 badan usaha milik desa (BUMDes) yang berbadan hukum siap untuk mendukung program MBG,"ujar kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) melalui Kabid pemberdayaan usaha ekonomi perdesaan (PUEP) Ariyanto, Rabu 19 Februari 2025.

Lebih lanjut dijelaskan Ariyanto, bahwa kriteria BUMDes untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG) ini di syaratkan berbadan hukum yang kedepannya nanti ada aplikasi khusus untuk di ikuti, namun aplikasi yang mana memang kita juga belum ada petunjuknya lebih lanjut, terkait dengan MBG ini. 

" Tapi yang jelas kami menyiapkan dokumen kelembagaan yang berbadan hukum untuk BUMDes,"ujarnya.

Ariyanto melanjutkan, kalaupun nanti BUMDes tersebut ada yang belum berbadan hukum, dari 43 BUMDes ini tentunya tersebar di seluruh Kecamatan. 

Bagi BUMDes yang mampu untuk mengambil peluang program MBG dan memenuhi syarat, bisa memfasilitasi desa lainnya, namun yang jelas di syaratkan berbadan hukum dan siap untuk mengikuti program yang akan berjalan nanti dan ketok palunya juga kita belum tau kapan, di siapkan dulu lembaganya,"kata Ariyanto. 

Apabila nanti sudah mendekati waktu pelaksanaan program MBG, BUMDes di 122 desa masih ada yang belum berbadan hukum, Ariyanto bilang nanti kita lihat dulu skema ditiap Kecamatan ada berapa SP dan BUMDes yang berbadan hukum, mampu apa tidak mengcover membantu, memfasilitasi desa lain. 

" Kita tetap mendorong dengan pemerintah desa (Pemdes) kalau ada peluang bisa berpartisipasi semua, setidaknya 80 persen bisa tercover menjelang pelaksanaan MBG. 

Sampai hari ini ungkap Ariyanto, kalau melihat anggaran untuk BUMDes nya sendiri dari kondisi desa yang harus di fasilitasi belum dapat melihat BUMDes yang telah berbadan hukum ini apakah sanggup mengcovernya. 

" Mungkin nanti kalau ada Juknis yang lain terkait anggarannya apakah ada penyertaan modal baru atau seperti apa tentu jadi bahan pertimbangan bersama untuk permodalan BUMDes itu sendiri,"ucap Ariyanto. 

" Jadi sampai hari Juknisnya belum keluar, bisa saja nanti BUMDes ini dapat satu untuk pengadaan daging saja atau packing boknya, jadi belum ada yang mengatur untuk itu,"jelasnya.

Meski demikian, pihak Kemendes PDTT menyiapkan terkait kelembagaan di BUMDes, menggandeng badan gizi nasional (BGN) dan stakeholder lain, ini yang jadi pertimbangan kita bersama kira-kira seperti apa belum dapat memastikan.

Namun pemerintah daerah menggiring bahwa BUMDes nya harus terdaftar serta berbadan hukum, punya nomor induk berusaha (NIB) atau sertifikat dan siap untuk bersaing dalam rangka menfasilitasi MBG," pungkas Ariyanto. (ARD

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda