Menanggapi hal itu Wakil Ketua I DPRD Tebo Ihsanudin mengatakan, bahwa terhadap rapat bersama TAPD kemarin kami hanya meminta keterangan soal pemangkasan 50 persen anggaran dari pemerintah pusat.
Ihsanudin menjelaskan, efisiensi anggaran tersebut seperti perjalanan dinas dipangkas 50 persen, kemudian dana alokasi umum (DAU) dana alokasi khusus (DAK) fisik habis semua di pangkas sebesar 46,6 persen,"bebernya, melalui sambungan telepon, Selasa 11 Februari 2025.
" Kita hanya minta memastikan soal pemangkasan anggaran itu saja dengan TAPD berdasarkan hasil zoom meeting mereka,"ujar Ihsanudin.
" Iya itu hasil zoom meeting dia, surat edaran (SE) nya tanggal 12 Februari 2025 besok baru keluar,"lanjutnya.
Ditegaskan Ihsanudin, pelaksanaan efisiensi anggaran tersebut berdasarkan Inpres, tidak perlu di paripurnakan lagi, tapi ditindaklanjuti mengikuti surat edaran.
Namun demikian kami nanti tetap akan mempertanyakan dan berkoordinasi dengan menteri dalam negeri (Mendagri)," katanya.
Selain itu Ihsanudin juga berucap, dengan adanya efisiensi anggaran sesuai Inpres No 1 tahun 2025, kegiatan pokok pemikiran (Pokir) dewan sepertinya tidak dapat di laksanakan tahun ini," ungkapnya. (ARD)