Dua Pekan Lagi Ditutup, Ini Syarat Menjadi Advokat - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 01 Februari 2025

Dua Pekan Lagi Ditutup, Ini Syarat Menjadi Advokat

Foto: dok DPD KAI Prov Jambi 
 

JAMBI,DUASATU.NET- Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD K.A.I) Provinsi Jambi kembali membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) gelombang II.

Penyelenggaraan PKPA dan UKDPA yang dibuka pada November lalu ini akan ditutup 2 pekan lagi, yakni pada 13 Februari 2025. Dan bekerjasama dengan Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi.

PKPA DPD K.A.I Provinsi Jambi, bertujuan untuk mempersiapkan para peserta. Tidak hanya dalam teori hukum tetapi juga dalam praktek nyata, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh K.A.I, sebelum para peserta mengikuti Ujian Profesi Advokat. 

Selain itu, PKPA ini juga memfasilitasi peserta dengan berbagai materi tentang etika profesi, sistem peradilan dan pengelolaan kasus hukum yang efektif, yang diisi berbagai pemateri seperti APH dan Akademisi.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pendidikan hukum yang berkualitas tinggi serta memudahkan bagi calon advokat,” kata ketua DPD K.A.I Provinsi Jambi, Adv. A. Ihsan Hasibuan.

Dijelaskannya juga, PKPA dan UKDPA ini merupakan syarat untuk menjadi Advokat guna memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memulai karier mereka sebagai advokat profesional.

"Ya, PKPA dan UKDPA ini syarat untuk menjadi Advokat. Diharapkan penyelenggaraan ini sukses dan DPD K.A.I Provinsi Jambi terus melahirkan Advokat yang profesional," tegasnya.

Sementara itu, ketua panitia PKPA dan UKDPA, Adv Ahmad, menjelaskan, pembukaan calon Advokat ini akan ditutup dua pekan lagi, pada 13 Februari 2025. 

"Untuk pelaksanaannya pada 16 februari. Dan persyaratannya wajib lulusan fakultas hukum. Nantinya untuk tehnis pelatihan akan disesuaikan dengan para peserta," ungkapnya.

Menurutnya, lulusan hukum harus mengikuti pelatihan ini, karena merupakan langkah penting guna mempersiapkan diri menghadapi tantangan di dunia advokasi.

"Ini penting diikuti bagi lulusan hukum untuk menghadapi tantangan di dunia advokasi," terangnya.

Diketahui, untuk para peserta yang mengikuti PKPA dan UKDPA, disyaratkan membawa KTP, Ijazah, pas foto belatar belakang warna merah. (RMD)

Untuk biaya UKDPA & PKPA Rp. 5.000.000.

Cp

Ketua Panitia Adv Ahmad 0882-7211-5639

Sekretaris Panitia, Adv Busyafrizal 0852-7464-2611

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda