Jaringan Wifi Ilegal Ganggu Aktifitas Petugas PLN dan Warga, Aktivis Banten Angkat Bicara - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 05 Februari 2025

Jaringan Wifi Ilegal Ganggu Aktifitas Petugas PLN dan Warga, Aktivis Banten Angkat Bicara

Gbr: Ilustrasi 

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Marak perusahaan wifi di Kabupaten Lebak tapi tidak serta merta tiang penyangga kabel jaringannya agar tidak semerawut dan frekuensinya bagus sebagai modal dasar luasnya pemasaran. Namun beberapa perusahaan wifi, kabelnya terpasang di tiang listrik milik PLN.

Beberapa perusahaan/provider tersebut, Nusha Net dan wifi miliki BUMN PT Telkom kabelnya nempel ditiang listrik di duga tanpa izin pihak PLN membuat resah masyarakat di Kab Lebak yang tersebar di beberapa Kecamatan.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum DPP LSM GPBB Ifan Febriyanto, bahwa banyaknya kabel jaringan wifi provider menggunakan tiang perusahaan Indihome miliki PT Telkom melalui sambungan telepon, Rabu 5 Februari 2025.

Menurutnya itu adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang di lakukan pemilik perusahaan wifi jaringannya numpang di tiang miliki PT Telkom perusahaan Wi-Fi Indihome, secara ilegal ada sanksinya," tegas Ifan.

" Berdasarkan Pasal 38 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta",tegas Ifan.

Sementara itu salah seorang petugas jaringan wifi Nusha Net menolak di konfirmasi untuk memberikan komentarnya. (A ABDULROHIM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda