TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas perindustrian perdagangan koperasi dan usaha mikro kecil menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi akan menindak lanjuti kebijakan pemerintah dengan di berlakukan 1 Februari 2025 oleh Kementerian energi sumber daya mineral (ESDM) terkait penataan liquid petroleum gas (LPG) 3 Kg yang di konsumsi masyarakat bisa sesuai dengan harga yang di tetapkan oleh pemerintah.
Berkaitan dengan hal itu Kepala dinas (Kadis) Perindag dan UMKM Kab Tebo Nurhasanah melalui Kabid perdagangan Edi Sofyan mengatakan, pihaknya mengaku sudah mengetahui maraknya di pemberitaan media online nasional bahwa menteri keuangan (Menkeu) terkejut mendengar harga LPG subsidi 3 Kg mencapai Rp20 ribu.
Dijelaskan Edi Sofyan, sebenarnya pangkalan itu yang beli Rp14.200 dengan agen, tapi kalau di pangkalan itu bisa saja di terapkan harga Rp18 ribu harga eceran tertinggi (HET) nya, sementara untuk di Tebo Rp19 ribu HET nya. "Cuma kemarin kan ada penegasan yang menentukan apabila ada doble ending dengan kondisi jalan buruk ada tambahan biaya transpor seribu atau dua ribu,"terangnya, Sabtu 1 Februari 2025.
" Kalau itu di terapkan oleh agen dan pangkalan memang bisa tapi kan tidak mungkin orang perorang beli ke agen dan pangkalan, pasti ke toko pengecer seperti warung yang menyediakan LPG 3 Kg tersebut," kata Edi Sofyan.
" Nah di toko pengecer atau warung inilah kita tidak bisa kontrol lagi dan itu kendalanya yang terjadi di daerah-daerah ini," tambah Edi.
Namun Kabid perdagangan Edi Sofyan, menegaskan, aturan dari pemerintah pusat terhadap kebijakan kementrian ESDM itu akan coba di terapkan untuk di laksanakan dan kita pantau dilapangan," ujarnya. (ARD)