TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Tender belanja konsultan perencanaan arsitektur rehab gedung intensive care unit (ICU) intensive cardio vascular care unit (ICVCU) rumah sakit umum daerah sultan thaha saifuddin (RSUDSTS) Kabupaten Tebo dengan sumber dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025 Rp300 juta diklaim tak menyalahi aturan.
Hal tersebut di sampaikan oleh kepala pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada sekretariat daerah (Setda) Tebo Richi Saputra, bahwa perencanaan di ajukan oleh pihak rumah sakit (Rumkit) pada Desember 2024 lalu sebelum edaran bersama (SEB) Mendagri dan Menkeu ke Kab/Kota dan Provinsi.
" Richi menyebutkan, tender sudah berjalan di sistem, kami tetap proses karena tidak bisa di tarik kalau tidak ada alasan yang pas, pemenangnya sudah ada cuma belum berkontrak.
" Kami juga tanya dengan badan keuangan daerah (Bakeuda), karena itu pelayanan publik tetap di utamakan," katanya.
Sedangkan untuk fisik pekerjaannya saat ini belum, baru perencanaannya ," sambung Richi, Jum'at 14 Februari 2025.
Sementara itu sebagaimana yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat dalam Inpres no 1 tahun 2025 bahwa dana transfer ke daerah (TKD) di pangkas untuk efisiensi anggaran, berpengaruh tidaknya terhadap fisik ICU/ICVCU, apa dananya tersedia atau tidak mereka yang bisa menjawabnya,"imbuh Richi.
" Tapi yang namanya produk perencanaan bisa di pakai kapanpun, bisa tahun depan, maupun dua tahun kedepan,"ungkap Kabag PBJ. (ARD)