Lagi Ketua KPK Tak Hadiri Sidang Gugatan Ketok Palu APBD 2017 di PN Jambi - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 20 Februari 2025

Lagi Ketua KPK Tak Hadiri Sidang Gugatan Ketok Palu APBD 2017 di PN Jambi

Sidang gugatan ketok palu 2017 di PN Jambi/foto: LBH Bukit Siguntang


JAMBI,DUASATU.NET- Meski sebagian besar oknum anggota dewan yang menerima suap ketok palu APBD Jambi 2017 lalu sudah divonis hakim dan menjalani hukuman, masih ada beberapa pelaku pemberi suap sampai saat ini belum di tetapkan sebagai tersangka apalagi ditahan. 

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang di ajukan oleh penerima kuasa dari kantor hukum LBH Bukit Siguntang DR Azri, SH MH, meminta majelis hakim PN Jambi menghadirkan pihak KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku suap kasus ketok palu APBD Jambi tahun 2017 secara adil dan tidak tebang pilih," ujarnya, Kamis 20 Februari 2025.

" Kami lihat ada ketidakadilan, dimana pemeriksaan lebih ditujukan ke pihak yang menerima suap sedangkan yang memberi suap masih banyak belum divonis dan dilakukan penahanan, padahal proses hukumnya sudah berjalan 2 tahun lebih,"kata Azri. 

Azri berujar, sidang gugatan ini adalah yang kedua dan lanjutan dari sidang sebelumnya pada 22 Januari 2025 dimana tergugat pihak KPK RI berhalangan hadir. Pada sidang kedua ini pihak KPK kembali berhalangan hadir tanpa alasan yang jelas sehingga sidang ditunda hingga 12 Maret 2025 mendatang.

“ Sidang kita tunda sampai tanggal 12 Maret 2025,” ujar ketua Majelis Hakim PN Jambi.

Tidak hadirnya pihak KPK pada sidang kedua ini, kuasa hukum pemohon sedikit kecewa karena selaku penegak hukum mestinya KPK bisa memberi contoh yang baik. Namun semua kita serahkan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara,karena tergugat masih di beri waktu untuk mendapat panggilan ketiga.

Sementara itu Humas PN Jambi, Arif Budiman, mengatakan panggilan sidang, itu adalah kewenangan hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Apakah cukup dua atau tiga kali panggilan, tidak ada aturan baku. 

Diketahui bahwa kasus suap menyuap ketok palu APBD Jambi ini terjadi saat Zumi Zola menjadi Gubernur Jambi dan mencuat ke permukaan karena adanya pengaduan dari masyarakat dan LSM hingga terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Belum semua yang terlibat di jatuhi vonis, masih ada beberapa nama lain seperti Agus Rubiyanto menyumbang Rp1,5 M, kompensasinya dapat proyek dari Dinas PUPR Prov Jambi sebesar Rp40 milyar, nama kontraktor lainnya, HO, KA, RLA, APW, HA, CO yang ikut patungan uang untuk di berikan ke anggota dewan melalui pihak tertentu dengan imbalan mendapatkan proyek sampai hari ini masih menghirup udara bebas.

Melihat indikasi ketidakadilan ini, maka mewakili masyarakat, Hafizan dan kawan-kawan memberikan kuasa kepada DR. Azri untuk mengajukan gugatan ke PN Jambi dengan harapan majelis hakim dapat memanggil pihak KPK yang terlibat dalam penangkapan dan proses hukum para penerima suap melanjutkan proses hukum kepada mereka yang memberi suap,"imbuhnya.

" Apakah pada sidang ketiga nanti, pihak KPK akan memenuhi panggilan majelis hakim, kita tunggu perkembangannya,"pungkas Azri. (ARD

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda