LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Perum perhutani kesatuan pemangkuan hutan (KPH) Banten dan stakeholder melakukan reklamasi dan penanaman 200 bibit pohon jenis mahoni dan durian di lokasi penambangan tambang batu bara tanpa ijin (PETI) di petak 25 wilayah resot pemangkuan hutan (RPH) Panyaungan Timur, bagian kesatuan pemangkuan hutan (BKPH) Bayah wilayah administratif Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak-Banten, Rabu (26/02/2025).
Asisten perhutani (Asper) jajaran, Koramil 0314, Polsek Muspika Kec Cihara,, lembaga masarakat desa hutan (LMDH), perwakilan asosiasi penambang rakyat (APR),dan Karang Taruna desa Karangkamulyan.
Administratur KPH Banten melalui Asper, Luckyta Saka Giri menegaskan bahwa kegiatan tersebut langkah awal bentuk penanganan secara Restorative Justice (RJ) dari rangkaian sosialisasi dan penyuluhan hukum penanganan PETI dengan memberikan kesempatan ke para penambang untuk memperbaiki dan menutup kembali bekas tambang secara konkrit sebelum melakukan tindakan hukum.
“ Kegiatan penutupan kembali lobang bekas penambangan dan penanaman bibit pohon jenis mahoni dan durian melibatkan pihak terkait ini akan terus di pantau perkembanganannya,” ujar Luckyta.
Ditempat yang sama ketua Karang taruna Kec Cihara Ucu Suganda, mengapresiasi penanganan secara RJ oleh Perhutani KPH Banten. Ia juga menyampaikan, nasib para penambang ke depannya perlu dipikirkan.
“ Semua pihak dan unsur terkait secepatnya memberikan solusi serta alternatif mata pencaharian guna mendukung kebutuhan hidup para penambang pasca penanganan ini di berlakukan,” pungkasnya. (A ABDUL ROHIM)