orang buruh harian lepas (BHL) PT lestari asri jaya (PT LAJ) berkumpul di halaman kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, untuk mengadukan nasibnya terkait adanya pengurangan karyawan, Rabu 26 Februari 2025.
Para BHL sengaja datang untuk mendengar langsung mediasi yang di fasilitasi oleh Disnakertrans dengan pihak manajemen PT LAJ.
Kepala dinas (Kadis) Nakertrans Kab Tebo Mardiansah menjelaskan, bahwa menindaklanjuti surat Camat Tebo Ulu dan hasil dari mediasi kita melihat persoalan karyawan PT LAJ khusus di BU 3 yang habis kontrak sebagai BHL pada 28 Februari 2025.
Setelah di jelaskan pihak perusahaan, mereka sebenarnya bukan masalah habis kontrak sebagai BHL tapi akan di alihkan menjadi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai dengan UU No 35 tahun 2021 tentang ketenaga kerjaan,"lanjutnya.
Memang kita menghimbau perusahaan pekerjanya untuk PKWT atau PKWTT agar miliki status yang jelas sebagai tenaga kerja. "Kalau di BU 3 berapa jumlah pekerjanya belum tau pasti, tapi yang datang ke sini lebih dari 80 orang," kata Mardiansah.
Mardiansah bilang, menurut penjelasan dari perubahan, ungkap Mardiansah, di BU 3 ini ada 18 orang BHL tidak di lanjutkan kontraknya dan kita mencoba memberi arahan agar perusahaan mempertimbangkan supaya tidak langsung diputus kontrak, melihat kondisi akan menghadapi bulan puasa dan lebaran kalau bisa di perpanjang dulu.
Namun lanjut Mardiansah, perusahaan ada kajian dan pertimbangan mereka, adapun yang 18 orang tidak dilanjutkan kontraknya ini berdasarkan penilaian kinerja dan kehadiran karyawan tersebut.
" Yang jelas kita sudah menghimbau perusahaan untuk mempertimbangkan yang 18 orang ini untuk tidak langsung diputus kontraknya,"imbuh Mardiansah. (ARD)