Sidang ketiga, gugatan perbuatan melawan hukum yang digelar di PN Jambi/foto: dok Romi/Afriansyah
JAMBI,DUASATU.NET- Mejelis hakim pengadilan negeri Jambi menggelar sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) untuk yang ketiga kalinya, di mana pada sidang perdana dan kedua pihak tergugat KPK tidak hadir dalam kasus korupsi suap ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun 2017 yang menyisakan tanda tanya bagi masyarakat dan aktivis antikorupsi.
Menanggapi hal itu, pegiat anti korupsi Hafizan Romy Faisal, Afriansyah dan Hendriyanto melakukan gugatan Citizen Law Suit terhadap Ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Pada Rabu 12 Maret 2025 telah di lakukan sidang ketiga, yang mana pada sidang pertama dan kedua KPK tidak hadir, akhirnya sidang ketiga Ketua KPK hadir di wakili oleh Biro hukum KPK.
Pada sidang ke tiga, hakim memberi waktu untuk mediasi selama 30 hari kerja kepada penggugat dan tergugat.
Pantauan media ini, saat mediasi dari pihak Penggugat dihadiri oleh Afriansyah selaku principal dan dari pihak Tergugat di wakili oleh Ardiansyah (Biro hukum KPK).
Afriansyah saat keluar dari ruang mediasi menjelaskan, tadi kita masuk tahap mediasi, kami dari penggugat tetap meminta sesuai isi petitum dalam gugatan agar KPK mengusut sampai tuntas korupsi suap ketok palu APBD Prov Jambi tahun 2017 dan menetapkan Agus Rubiyanto dkk selaku kontraktor yang memberikan suap kepada Zumi Zola sebagai tersangka,"tegasnya.
"Pihak Tergugat diwakili Biro hukum KPK belum bisa mengambil keputusan, dia minta waktu untuk koordinasi dengan bagian penindakan yang menangani perkara suap ketok palu, maka mediasi ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 26 Maret 2025", tutup Afriansyah. (REDAKSI)