Dituduh Pelakor, MS Laporkan PT Ke Polsek Panggarangan - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 06 Maret 2025

Dituduh Pelakor, MS Laporkan PT Ke Polsek Panggarangan

Foto: dok A Abdulrohim

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Seorang ibu rumah tangga beribu PT di laporkan oleh MS ke Polsek Oanggarangan atas tuduhan pencemaran nama baik lewat media sosial (medsos).

PT dilaporkan MS (35) yang ingin di samarkan namanya, warga Cidahu Desa Karang Kamulyan, Kec Cihara, Kab Lebak, Banten, karena merasa nama baiknya telah dicemarkan.

Dugaan pencemaran nama baik di lakukan TT melalui akun FB-dan Tiktok, PT telah menuduh dirinya sebagai pengambil laki orang (pelakor).

"Banyak postingan dia selama setahun kebelakang di FB dan tiktok yang telah mencemarkan nama saya," aku MS ketika dikonfirmasi awak media di kediamanya, Kamis (6/3/2025). 

MS mengatakan telah dituduh oleh PT mengganggu suaminya.Itu terjadi saat MS melihat di sebuah akun FB-dan Tiktoknya.

"Dia mengatakan aku pelakor yang mengganggu suaminya.Memang aku pernah dekat dan sering berkomunikasi tapi saya tidak terima denga melecehkan harga diri saya di medsos tersebut," terang Roslina.

MS bahkan mengaku direndahkan martabatnya oleh PT. Rangkaian kasus kata MS,dan hari ini kami datang ke polsek panggarangan untuk melaporkan pencemaran nama baik saya oleh PT.

Tidak terima atas tuduhan dan pencemaran nama baiknya oleh PT melalui medsos, akhirnya MS membuat laporan pengaduan ke polsek Panggarangan.

Inti lapdu tertulis MS ke Polsek Panggarangan dugaan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

"Sedih pak dicemooh gitu, makanya saya ingin kasus ini diselesaikan secara hukum," cetus MS. (A ABDULROHIM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda