LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- PLN ULP Malingping dikeluhkan pelanggan, pihak ketiga PLN telah mencabut aliran listrik tanpa konfirmasi, kordinasi dan persetujuan pemilik rumah saat penghuninya sedang tidak ada.
Pelanggan PLN, berencana akan melaporkan peristiwa tersebut jika tidak di pasang kembali ke pihak Kepolisian atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Jeni pemilik rumah mengatakan peristiwa itu terjadi ketika dirinya punya tunggakan pembayaran tagihan listrik sebesar Rp 256.000, total selama 2 bulan.
“Tagihan tunggakan listrik 3 bulan belum saya bayar, dan saya sudah konfirmasi ke petugas PLN akan saya bayar.
Namun di tanggal yang beda, petugas PLN datang ke rumah saya saat kondisi sedang kosong ditinggal pergi karena ada urusan keluarga dan ketika pulang, KWH Meter sudah dicabut," keluhnya.
“Tanya ke tetangga ternyata ada petugas PLN masuk ke rumah tanpa izin dan mencabut KWH Meter di rumah saya, ungkap Jeni, Sabtu (01/03/2025)..
Selain itu Jeni mengaku tidak menerima surat dari PLN terkait pemutusan kWh meter bahkan sudah menghubungi petugas dan akan membayar tunggakan listriknya Rp 156.000.yang katanya sudah di galangin oleh petugas tersebut. (A ABDULROHIM)