Lebih lanjut disampaikan Hendry Nora, sekarang sudah dibuat peraturan bupati (Perbup) nya, kita menunggu pergeseran anggaran namun sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) kita saat lagi macet.
" Kalau kesiapan kita untuk membayar THR dan TPP sudah siap, cuma SIPD nya lagi, ,secara regulasi kita sudah oke, cuma posisinya sekarang ada pergeseran anggaran," ungkapnya.
" Mudah-mudahan secepat mungkin THR dan TPP kita bayarkan, paling cepat tanggal 17 Maret 2025,"katanya singkat.
Sementara itu mengutip dari website Kemenpan-rb, Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas tahun 2025 melalui peraturan pemerintah No. 11/2025.
Berdasarkan aturan tersebut pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025.
THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025 sedangkan gaji 13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni 2025,"tutur Presiden Prabowo. (ARD)