TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sejumlah titik kerusakan ringan di sepanjang jalan lintas Tebo-Bungo berpotensi membahayakan pengendara sepeda motor dan mobil, bahkan pengguna jalan sering terjebak untuk menghindari jalan yang berlubang.
Berkaitan dengan hal ini salah seorang warga Tebo Hafizan Romy Faisal mengingatkan meski perbaikan jalan lintas Tebo-Bungo bukan kewenangan pemerintah setempat selaku penyelenggara, namun apabila jalan di biarkan rusak hingga menyebabkan kecelakaan atau dapat mengancam keselamatan pengguna jalan bisa di sanksi pidana.
" Betul, pemerintah Kab/Kota dan Provinsi bisa dipidana jika membiarkan jalan rusak, mengancam keselamatan pengendara sebagaimana diatur dalam UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan yang telah di ubah dengan UU No 2 Tahun 2022," tegas Romy, Sabtu 15 Maret 2025.
" Apalagi akan memasuki Idulfitri, arus lalu-lintas bertambah ramai oleh para pemudik, berpotensi tingginya tingkat kecelakaan.
Romy menyatakan, bahwa beberapa tahun lalu penyelenggara jalan pernah di gugat karena ada korban meninggal akibat kecelakaan tunggal terjebak lobang.
" Peristiwa tersebut di laporkan kedinas PUPR namun saat itu jalan masih dalam masa perawatan pihak ketiga, maka pihak ketiga yang bertanggung jawab dan mengganti semua kerugian korban. " Saya berharap kejadian ini jangan sampai terulang,"ucap Romy.
Kondisi kerusakan jalan berlubang ini juga di sayangkan oleh Romy, padahal hampir setiap hari pejabat pemerintah hilir mudik melintasi jalan Tebo-Bungo, seharusnya merespon bukan malah terkesan apatis,"tutupnya. (ARD)