Gegara Ini APBDes Mangunjayo TA 2025 Belum Ditetapkan Oleh BPD - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 15 April 2025

Gegara Ini APBDes Mangunjayo TA 2025 Belum Ditetapkan Oleh BPD

Gbr: ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Tidak tersalurnya dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahap 1 tahun 2025 desa Mangunjayo ternyata selama ini di tengarai perseteruan antara pemerintah desa (Pemdes) dalam hal ini Kades dengan 9 orang anggota badan permusyawaratan desa (BPD) yang telah dijatuhi sanksi tertulis oleh Bupati berupa surat peringatan (SP) 3 berujung tidak di tetapkannya rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes) menjadi (APBDes) 2025 oleh BPD. 

Berkaitan dengan itu kepala desa (Kades) Mangunjayo, Kec Tebo Tengah, Ikhsan menjelaskan, awalnya pada September 2024 lalu menyampaikan ke anggota BPD untuk melaksanakan rapat tentang perubahan APBDes, namun tidak dihiraukan sampai mendekati awal tahun 2025.

" Memasuki tahun 2025, belum juga melaksanakan rapat, maka kami Pemdes menegaskan, agar rapat bisa dilaksanakan dan dilakukanlah rapat waktu itu namun tidak ada keputusan. Dari penetapan RPJMDes 2025 sampai rapat perubahan APBDes juga tidak jadi dan tidak membuahkan hasil," ungkap Ihsan.

Kemudian lanjut Ikhsan kami mohon bantuan kepihak kecamatan, beberapa kali Camat memediasi BPD juga tidak berhasil. Setelah itu menemui dinas PMD, hasilnya sama beberapa kali BPD dipanggil tidak mau datang, alasannya lagi rapat intern. 

" Setelah apa yang disampaikan oleh BPD ke dinas PMD, sampai ke desa tidak ada, maka berlarut-larut. Dengan anggaran tersebut kami tidak bisa lagi menyampaikan proposal untuk mengeluarkan DD/ADD karena belum ada diputuskan penetapan RPJMDes sampai bulan April 2025, maka yang di rugikan oleh BPD bukan kami saja tapi masyarakat banyak. 

Ikhsan menyebut, BPD punya undang-undang, apabila tidak mau menetapkan RPJMDes maka dia sudah menabrak aturannya sendiri, sementara kami terus berupaya meminta bantuan PMD, Kejaksaan, APDESI dan PBPDSI, namun BPD sama sekali tidak di gubris,"imbuh Ikhsan. 

" Untuk langkah selanjutnya pungkas Ikhsan, kami bernohon dan menunggu kebijakan dari Bupati Tebo sebagai pihak yang dapat menengahi persoalan ini. (ARD

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda