Foto: Istimewa
JAMBI,DUASATU.NET- Gugatan citizen lawsuit terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait belum di tetapkannya sebagai tersangka para kontraktor pemberi suap Zumi Zola masih terus bergulir di persidangan.
Sebagaimana diketahui, Rabu 26 Maret 2025 lalu jadwal mediasi kedua, namun pihak KPK tidak hadir.
Berkaitan hal itu pihak kuasa hukum penggugat Dr. M. Azri, SH, MH saat di wawancarai wartawan membenarkan hal tersebut Senin 7 April 2025.
Dijelaskan Azri, bahwa Rabu 26 Maret 2025 kemarin, kami gagal mediasi, meski dalam aturan masih ada waktu untuk mediasi lagi, penggugat minta kepada hakim mediator untuk tetap melanjutkan persidangan,"tegasnya.
" Kami sudah dapat jadwal sidang lanjutan pembacaan gugatan dari Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu 16 April 2025 mendatang," ujar Azri.
Diketahui gugatan Citizen Lawsuit terhadap Ketua KPK tersebut dilakukan oleh pegiat anti korupsi yaitu Hafizan Romy Faisal, Afriansyah dan Hendriyanto, ketiga orang ini adalah warga Kab Tebo, Prov Jambi.
Mereka menggugat dikarenakan KPK belum selesai mengusut korupsi suap ketok palu APBD Prov Jambi tahun 2017, yang mana para kontraktor pemberi suap Zumi Zola belum di proses hukum.
Berdasarkan fakta persidangan berikut nama-nama pengusaha pemberi suap Zumi Zola yaitu Asiang, Hardono alias Aliang, Kendry Ariyon alias Akeng, Atong, Agus Rubiyanto, Imanuddin alias iim (almarhum), Musa Efendi dkk, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Rudy Lydra, Ismail alias Mael, Hendri Atan alias Ateng, Abeng, Komarudin alias Komar, Timbang Manurung, Wisnu Syahputra, Yanti/Ade, Teguh (konsultan), Dimas (konsultan), Husin dkk, Parizal, H. Novrial, Khairul, Teddi Hermawan (teman Apif), Ari dan Suci (kontraktor Muara Sabak teman Apif). (ARD)