Foto: Istimewa
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) melalui Kabid pemberdayaan usaha dan ekonomi perdesaan (PUEP) Ariyanto menjelaskan, jika mengamati dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) koperasi desa (Kopdes) Merah Putih melibatkan dua institusi,"ujarnya, Jum'at 25 April 2025.
Dua institusi tersebut selain PMD yaitu dinas perindustrian perdagangan, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (Disprindagkop dan UMKM) Kab Tebo,"lanjutnya.
Ariyanto menuturkan, kalau kita PMD memfasilitasi dengan desa, kalau sosialisasi dengan kementerian koperasi (Kemenkop) kemarin sudah di lakukan melalui zoom meeting, selanjutnya tinggal rapat kordinasi desa (Rakordes) untuk persiapan tahapan Kopdes tersebut.
" Untuk jadwal pasti Rakor kita masih menunggu perintah dari pimpinan, kalau sebenarnya kita segerakan saja. Sedangkan terkait petunjuk teknis (Juknis) Kopdes mengikuti aturan Kemenkop.
Sementara itu untuk penyertaan modal dijelaskan Ariyanto terdapat beberapa sumber, seperti iuran pokok wajib koperasi, mungkin juga CSR, atau APBDes, dana desa (DD),"katanya.
" Yang nanti pada saat Rakor dengan desa kapan kira-kira tahapan di mulai oleh desa. Namun kedepannya nanti temen-temen dari pendampingan koperasi menentukannya," ucap Ariyanto. (ARD)