Komisi III DPRD Tebo saat Sidak bersama DLH/foto: redaksiduasatu
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketah ui sebelumnya pada saat Komisi III DPRD Kabupaten Tebo bersama dinas lingkungan hidup (DLH) inspeksi mendadak (Sidak) terdapat beberapa temuan menjadi catatan serius, terkait limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari sisa kegiatan rumah sakit setia budi (RSSB) Rimbo Bujang, Selasa 22 April 2025 lalu.
Catatan serius Komisi III DPRD Kab Tebo dan DLHP tersebut adalah limbah padat B3, RSSB yang terlalu lama menumpuk di gudang penyimpanan belum di angkut oleh jasa pengelola limbah, sehingga dapat mengancam kesehatan dan keselamatan manusia.
Hal ini terungkap ketika rombongan Komisi III DPRD Tebo dan DLH Sidak dan menanyakan kepada manajemen RSSB, dr Eko, berapa lama limbah B3 di di gudang penyimpanan sebelum di angkut ke lokasi pemusnahan milik jasa pengelola limbah.
Eko menerangkan, pengangkutan limbah B3 RSSB, dilakukan satu kali dalam satu bulan oleh jasa pengelola,
PT Universal Eco Pasicif yang berkantor di Palembang,"katanya.
Selain itu catatan Komisi III DPRD Tebo lainnya adalah Cold Storage tidak berfungsi yang berada di gudang penyimpanan limbah B3 RSSB. Lalu catatan terakhir tentang ruang gizi untuk menyiapkan makanan pasien yang aktifitasnya terlalu dekat dengan ruang Laundry dimana dua ruangan itu bersebalahan, dengan pintu terbuka.
Sementara Kadis LH Kab Tebo melalui Kabid pengendalian, pencamaran dan kerusakan lingkungan, Deriansyah menjelaskan, terkait RSSB, ada yang tidak memenuhi prosedur tentang pengolahan limbah B3, di ketahui saat Sidak, sudah kita laporkan ke Sekwan untuk ditindaklanjuti bersama Komisi III DPRD Tebo,"ujarnya, Jumat 25 April 2025.
Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma berujar, bahwa ada beberapa hal menjadi catatan kami saat Sidak terkait IPAL yang harus segera dibenahi oleh pihak RSSB. " Apalagi kalau sudah menyangkut persoalan limbah B3 rumah dakit yang berbahaya dan beracun bisa mengancam kesehatan dan lingkungan. (ARD)