JAMBI,DUASATU.NET- Tidak menemui titik terang dalam sidang mediasi pada Rabu 26 Maret 2025, antara penggugat dan tergugat (Ketua KPK), penggugat minta kepada hakim mediator untuk lanjut ketahap persidangan.
Pengadilan Negeri (PN) Jambi sudah menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan pada Rabu 16 April 2025 mendatang.
Sebagaimana di ketahui, nama Agus Rubiyanto (ARB) Bupati Tebo terpilih, ikut terseret dalam gugatan yang di lakukan oleh warga negara atau Citizen Lawsuit terhadap Ketua KPK.
Hal tersebut dibenarkan oleh Hafizan Romy Faisal, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang tercatat dalam putusan pengadilan ARB sebagai salah satu pengusaha pemberi suap. Saat hadir sebagai saksi dia mengakui telah memberikan uang suap sebesar Rp1,5 milyar dan dari uang suap tersebut dia mendapatkan 2 paket proyek dengan nilai sebesar Rp40 milyar.
Dalam gugatan Citizen Lawsuit, lanjut Romy, kami menilai KPK masih tebang pilih dalam pemberantasan Korupsi yang menimpa mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
" Zumi Zola di dakwa atas 2 kasus yaitu memberikan suap ke para anggota DPRD Provinsi Jambi dan menerima suap dari para pengusaha", ucap Romy, Selasa, 8 April 2025.
" Untuk anggota DPRD yang menerima suap sudah di proses hukum, namun untuk para pengusaha pemberi suap Zumi Zola belum tersentuh hukum sama sekali. Makanya melalui jalur pengadilan mendesak KPK supaya melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara dapat memproses hukum Agus Rubiyanto dkk sebagai penyuap Zumi Zola", pungkas Romy. (ARD)